Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi soal beredarnya isu jika ada pergantian petinggi di Korps Adhyaksa. Bahkan, belakangan mencuat isu di media sosial jika ST Burhanuddin disebut-sebut telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung.
Menanggapi isu pergantian ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Harli Siregar membantah telak-telak soal kabar burung tersebut.
"Tidak benar itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur). Hoaks itu," beber Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menanggapi rumor pergantian jaksa agung, Harli Siregar menyebut jika isu tersebut hanya disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya rasa memang ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut kami informasi ini tidak benarkan bersifat hoaks,” beber Harli Siregar.

Demi membantah isu yang mencuat di medsos, Harli Siregar menyebut jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap bekerja seperti biasa.
Harli Siregar juga menyampaikan jika ST Burhanuddin masih memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran di Korps Adhyaksa.
“Beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk,” ucapnya.
Viral di Medsos
Baca Juga: Sebut Mayoritas Ojol Tak Ikut Demo di Jakarta Besok, KON: Mereka Pilih Kasih Makan Anak-Istri
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa Jaks Agung ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Sekadar informasi, Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menggantikan JA sebelumnya yakni H.M Prasetyo.
Buka Peluang soal Tuntutan Hukumam Mati
Sejak kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di era Presiden RI, Prabowo Subianto, ST Burhanuddin sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok. Salah satunya, ucapannya yang membuka peluang menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.