KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik, Legislator PKB Setuju dengan Syarat

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:13 WIB
KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik, Legislator PKB Setuju dengan Syarat
Ilustrasi Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Dana partai politik atau dana parpol saat ini menjadi perbincangan setelah KPK mengusulkannya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik harus dipertimbangkan. Apalagi, usulan tersebut berdasar kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurutnya, gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara saat ini.

Khozin menyampaikan bahwa kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik," kata Khozin di Jakarta pada Kamis 21 Mei 2025.

Ia menilai, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Salah satunya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.

"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujarnya.

Hanya saja, kata Khozin, usulan ideal tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.

"Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," katanya.

baca juga

Ia menyebutkan, Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket undang-undang politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tegasnya.

Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.

Apabila melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik, yakni Jerman. Tercatat sekitar 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.

Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 persen).

Kajian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maunya Naik 10 Kali Lipat! Gerindra Sebut Bantuan Dana Parpol Idealnya Rp10.000 Persuara

Maunya Naik 10 Kali Lipat! Gerindra Sebut Bantuan Dana Parpol Idealnya Rp10.000 Persuara

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 14:48 WIB

Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis

Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 14:07 WIB

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:22 WIB

Terkini

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×