Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:07 WIB
Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat penyerahan dana parpol di Jaksel, Rabu (21/5/2025). Dalam kesempatan itu, Bahtiar menyampaikan usulan agar parpol bisa berbisnis. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.

Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.

"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.

Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol. Misalnya, tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis.

"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya.

Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri.

"Di negara-negara demokrasi maju, pak mendagri baru pulang minggu lalu dari Jerman termasuk diundang di sana. Partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha?" tanyanya.

baca juga

Menurutnya yang membedakan antara partai politik dengan badan usaha hanya pada kapabilitasnya.

"Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset.

Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol.

"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya.

"Menurut kami pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yah menginginkan, tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju, kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:22 WIB

Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?

Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?

Liks | Rabu, 21 Mei 2025 | 08:20 WIB

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Mulai Dibahas, Pemberian Insentif untuk Mobil Hybrid Bakal Diusulkan Tahun Ini

Mulai Dibahas, Pemberian Insentif untuk Mobil Hybrid Bakal Diusulkan Tahun Ini

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Harga Emas Antam Masih Terus Naik Jadi Rp2,57 Juta/Gram

Harga Emas Antam Masih Terus Naik Jadi Rp2,57 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Wardah yang Benar, Cukup 2 Jari

Cara Pakai Tinted Sunscreen Wardah yang Benar, Cukup 2 Jari

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Kasus Bobotoh Tewas Dibacok, Kapolres Bogor: Terduga Bukan Suporter

Kasus Bobotoh Tewas Dibacok, Kapolres Bogor: Terduga Bukan Suporter

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Laba SIG Meroket 471 Persen, Tata Kelola Perusahaan Terus Dipacu

Laba SIG Meroket 471 Persen, Tata Kelola Perusahaan Terus Dipacu

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Mentan Duga Ada Pihak yang Permainkan Harga Ayam

Mentan Duga Ada Pihak yang Permainkan Harga Ayam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Demo di Monas, Tugu Tani, dan DPR: Simak Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini

Demo di Monas, Tugu Tani, dan DPR: Simak Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Rp18.187, Harga Minyak dan Sentimen The Fed Jadi Biang Kerok

Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Rp18.187, Harga Minyak dan Sentimen The Fed Jadi Biang Kerok

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Viral PT KAI Dicibir Pakai AI untuk Desain Livery Gerbong Kereta, Jari Anime Ada 6

Viral PT KAI Dicibir Pakai AI untuk Desain Livery Gerbong Kereta, Jari Anime Ada 6

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Benarkah Bisa Jadi Instrumen Investasi?

Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Benarkah Bisa Jadi Instrumen Investasi?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:35 WIB

×