Suara.com - Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri mengatakan dirinya pernah menerima kiriman foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka Harun Masiku, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2023-2024 Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA).
Saeful mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan foto tersebut dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh Harun Masiku.
"Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Setelah Harun memberikan informasi bahwa fatwa tersebut sudah diserahkan kepada Hasto, Saeful pun meminta hasil putusan fatwa MA itu kepada advokat Donny Tri Istiqomah.
Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.
Dengan fatwa itu, KPU diharapkan menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, sesuai keputusan PDIP.
Adapun Riezky menjadi calon anggota legislatif terpilih lantaran mendapatkan suara terbanyak kedua setelah calon legislator Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia.
Setelah dokumen diterima dari Donny, Saeful mengaku memegang hasil putusan fatwa MA itu.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto
"Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU," tuturnya
Saeful bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saeful Bahri Jadi Saksi
Diketahui, Kader PDIP Saeful Bahri hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan pemberian suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Saeful hadir di ruang persidangan mengenakan kemeja putih, setelah mangkir tiga kali dari panggilan jaksa penuntut umum. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Selain Saeful, hadir pula Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari yang akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus Hasto.
Adapun Saeful Bahri tercatat sudah tiga kali mangkir dari sidang kasus Hasto. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Saeful pada sidang pemeriksaan sebelumnya. Namun, terdapat surat dari Saeful kepada JPU atas ketidakhadirannya.
"Kami terima surat dari saksi Saeful Bahri yang tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar JPU dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto sebelumnya, JPU telah memanggil Saeful sebanyak tiga kali, yakni pada hari Kamis (24/4), Jumat (25/4), dan Rabu (7/5). Tetapi dalam tiga kali sidang berturut tersebut, Saeful mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.
Saeful merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang diduga bersama-sama dengan Hasto dan beberapa orang lainnya, telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019—2020. (Antara)