Suara.com - Seorang nenek bernama Ni Nyoman Reja (92) harus didorong dari kursi rodanya untuk memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Lansia itu juga nampak melemparkan senyum dan melambaikan tangannya saat hendak memasuki ruang sidang.
Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.
Sedangkan dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.
Reja sebelumnya sempat viral di media sosial usai hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di lokasi yang sama pada pekan lalu.
Saat itu, Reja berjalan tertatih-tatih sembari dituntun oleh kuasa hukumnya saat hendak menuju ruang persidangan.
Pada persidangan Kamis (22/5/2025) hari ini, Reja hadir dengan bantuan kursi roda selama proses persidangan.
Terlihat, nenek itu juga beberapa kali mengobrol dengan kerabatnya yang juga menjadi terdakwa.
Baca Juga: Elkan Baggott: Bali United dan Persija Jakarta, Cuma Itu
Agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, para terdakwa termasuk nenek Reja mendengarkan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Saat selesai persidangan, nenek yang mengenakan pakaian adat Hindu Bali selama persidangan itu juga berkali-kali tersenyum hingga diantar ke mobilnya.
Saat disorot media, Reja juga sempat mencakupkan tangannya.
Kuasa hukum Reja, Vinsensius Jala berterima kasih kepada PN Denpasar yang telah memfasilitasi Reja dalam proses persidangan.
Fasilitas kursi roda baru diberikan agar memudahkan mobilitas Reja selama proses persidangan.
Berbeda dengan persidangan pekan lalu saat Reja terlihat harus berjalan kaki sambil dituntun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri Denpasar yg sudah menyiapkan fasilitas dari kursi roda, parkir, dan ruang tunggu untuk nenek Reja ditempatkan di ruang tunggu di dalam pengadilan,” ujar Vinsensius saat ditemui usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan jika peranan Reja dalam kasus ini karena dia dinilai mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga tersebut.
“Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya,” tutur Agus.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menjelaskan jika kondisi nenek Reja yang sudah berusia senja membuatnya sudah kerap mengalami kepikunan.
Vinsensius menjelaskan jika Reja tidak mengetahui adanya pemalsuan dari dokumen silsilah keluarga dalam kasus itu.
Dia bahkan menduga ada keterlibatan keluarga sehingga Reja turut terseret dalam kasus pemalsuan ini.
“Dia gak tahu apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin sama yang buat ya, anaknya. Tetapi silsilah itu juga kita belum tahu siapa yang benar siala yang salah,” tuturnya.
“Versi mana yang benar siapa yang salah karena belum apa putusan pengadilan yang mengatakan yang mana yang benar mana yang salah kan?” imbuh Vinsensius.
Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.
Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda