'Jangan Main Api': Detik-detik Prabowo Teken Surat Pemberhentian Wamenaker Noel

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 06:30 WIB
'Jangan Main Api': Detik-detik Prabowo Teken Surat Pemberhentian Wamenaker Noel
Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Istana Kepresidenan bergerak cepat dan tegas menyikapi status tersangka korupsi yang disematkan kepada Immanuel Ebenezer atau Noel.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebuah langkah yang disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran kabinet.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan secara resmi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Noel dari posisinya di Kabinet Merah Putih.

Keputusan ini diambil sesaat setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengumuman yang disiarkan pada Jumat (22/8/2025) malam, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh pejabat pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkap bahwa Presiden Prabowo tidak menunda waktu dalam mengambil keputusan setelah menerima kabar penetapan tersangka terhadap wakil menterinya.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Istana memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini berjalan di KPK dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI