Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa barang bukti uang tunai tidak ditampilkan ke publik.
Hal tersebut berbeda dengan 22 unit kendaraan yang telah dipamerkan sehari sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik telah mengamankan uang tunai sebesar Rp170 juta dan USD 2.201, namun belum bisa menunjukkannya karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
“Ya, saya kira barang bukti yang kendaraan sudah ada, tapi yang uang masih ada, karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Setyo, Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini hal tersebut.
“Barang bukti (uang) tidak kita tampilkan. Barang bukti sudah kami tampilkan pada hari kemarin ya, 22 unit kendaraan,” kata Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengumumkan penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam skandal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga: Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?
Penetapan ini, menurut Setyo, didasarkan pada temuan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.
Daftar Lengkap Tersangka yang Ditahan
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh tersangka lainnya mayoritas merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3):
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
Kesebelas tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025.