Bahas Pemblokiran Rekening Bareng Prabowo di Istana, PPATK Sarankan Masyarakat Lakukan Reaktivasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:08 WIB
Bahas Pemblokiran Rekening Bareng Prabowo di Istana, PPATK Sarankan Masyarakat Lakukan Reaktivasi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bicara pemblokiran rekening bank secara massal ke Presiden Prabowo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut melaporkan ihwal pemblokiran rekening bank secara massal kepada Presiden Prabowo Subianto.

Laporan itu disampaikan Ivan saat menghadap kepala negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.

Ivan mengaku dalam pertemuan tersebut, ia bersama Prabowo membahas banyak hal. Prabowo sekaligus memberikan banyak arahan untuk PPATK, tidak terkecuali ihwal pemblokiran rekening bank secara massal.

"Beliau mendukung semua. Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," kata Ivan usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).

"Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.

Ivan membantah pemblokiran dilakukan secara mendadak. Hal itu ditegaskan Ivan saat ditanya terkait bagaimana mekanisme pemblokiran rekening bank secara massal dilakukan, termasuk kepada rekening yang bukan dormant atau rekening aktif.

"Nggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata Ivan.

Ivan lantas menyarankan agar masyarakat melakukan reaktivasi, bila rekening aktif mereka mengalami pemblokiran.

"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok gaada masalah," ujar Ivan.

Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo

Alasan Lakukan Blokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI