KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:44 WIB
KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang jelas, Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Astacita memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan," katanya di Kantor PCO, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, Istana terbuka terhadap berbagai ide yang bertujuan mengurangi korupsi, termasuk usulan peningkatan dana parpol, patut untuk dikaji dan didiskusikan.

Dikatakan Hasan, upaya menekan praktik korupsi, khususnya di tubuh partai politik bisa datang dari berbagai arah—baik melalui penambahan bantuan keuangan maupun perbaikan sistem politik itu sendiri.

Pihak Istana, kata Hasan, bersedia untuk menampung dan memproses mana ide terbaik dan yang paling masuk akal, sebelum bisa dijadikan sebagai produk hukum di DPR.

“Memberantas korupsi itu bisa banyak pintu masuknya. Bisa dari menambah bantuan, bisa dari memperbaiki sistem politik,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran soal dampak wacana ini terhadap postur APBN, Hasan menegaskan bahwa semua usulan akan dihitung berdasarkan ketersediaan dana dan kemampuan keuangan negara.

Prinsipnya, setiap ide perbaikan tata kelola pemerintahan dan politik tetap memerlukan kajian matang sebelum diimplementasikan, kata Hasan menambahkan.

“Yang pada prinsipnya, bahwa ide untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga untuk menekan korupsi, itu bisa didiskusikan. Dan datangnya dari mana pun bisa saja ditampung untuk didialektikakan,” katanya.

Baca Juga: Maunya Naik 10 Kali Lipat! Gerindra Sebut Bantuan Dana Parpol Idealnya Rp10.000 Persuara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI