Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:05 WIB
Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait aturan pelindungan TNI-Polri terhadap jaksa sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menko Yusril mengeklaim jika batasan yang jelas terkait tugas pelindungan yang dapat diberikan TNI/Polri kepada koprs Adyaksa itu. 

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Menurut dia, perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia itu mengatur bahwa pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.

Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.

“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tutur Menko Yusril.

TNI Siap Lindungi Jaksa

Terpisah,  Mabes TNI mengaku siap menjalankan perpres yang telah diteken oleh Presiden Prabowo tentang pelindungan terhadap jaksa. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. 

Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," kata Kristomei seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.

TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.

"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.

"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," kata Kristomei.

Prabowo Teken Perpres

Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.

Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI