Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:05 WIB
Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait aturan pelindungan TNI-Polri terhadap jaksa sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menko Yusril mengeklaim jika batasan yang jelas terkait tugas pelindungan yang dapat diberikan TNI/Polri kepada koprs Adyaksa itu. 

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Menurut dia, perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia itu mengatur bahwa pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.

Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.

“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tutur Menko Yusril.

TNI Siap Lindungi Jaksa

Terpisah,  Mabes TNI mengaku siap menjalankan perpres yang telah diteken oleh Presiden Prabowo tentang pelindungan terhadap jaksa. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. 

baca juga
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," kata Kristomei seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.

TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.

"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.

"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," kata Kristomei.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:05 WIB

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:35 WIB

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:52 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×