Grib Jaya Duduki Lahan BMKG, Ketua MPR: Ormas Bermasalah Harus Ditertibkan!

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:18 WIB
Grib Jaya Duduki Lahan BMKG, Ketua MPR: Ormas Bermasalah Harus Ditertibkan!
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa organisasi masyarakat atau ormas yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan.

Hal itu disampaikan Muzani usai adanya fenomena ormas meresahkan. Terbaru Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas Grib Jaya ke polisi karena perkara menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi di Tangerang Selatan.

"Saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha. Karena itu saya kira perlu ada penertiban," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dia menuturkan, negara ingin investasi dan dunia usaha bertumbuh, tapi di lain sisi terdapat banyak masalah.

"Yang itu ceritanya agak nyaring sehingga menimbulkan semacam pesimisme terhadap hal itu," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban ulang terhadap ormas bermasalah.

"Saya kira mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut," katanya.

"Mungkin kementerian dalam negeri sama kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya," sambungnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Aset tanah milik BMKG yang dikuasai seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Belum Dapat Info Reshuffle, Sekjen Gerindra Ingatkan Menteri: Ikuti Langkah Irama Presiden

Laporan tersebut dilayangkan dengan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5).

Adanya urat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan mengatakan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Pimpinan Grib Serang Kasus Penggelapan Mobil 

Sebelumnya diberitakan, pimpinan ormas Grib Jaya Serang berinisial AH bersama empat rekannya yakni DR, IM, MD dan NO dibekuk aparat kepolisian Polda Banten lantaran terlibat dalam penggelapan mobil dan motor leasing.

Pimpinan Grib Jaya Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran penggelapan mobil dan motor yang menunggak cicilan dengan menjualnya tanpa dilengkapi dokumen sah dari Provinsi Banten menuju Provinsi Lampung.

Tak hanya Pimpinan Grib Jaya Serang yang diamankan, polisi juga turut mengamankan jaringan penadah di Lampung berinisial ZI, DF, AI, ER, FR dab AW.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya laporan terkait jual beli mobil dan motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Banten ke Lampung.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dian, pihakmya berhasil mengamankan AH selaku pimpinan ormas Grib Jaya Serang. Kemudian pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Lampung.

"Ternyata barang-barang ini dibuang ke Lampung. Dan di Lampung kita ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dian saat press realease di Mapolda Banten, Jumat 16 Mei 2025.

Disampaikan Dian, modus para pelaku memperjualbelikan mobil atau pun motor dilakukan dengan cara mengganti plat nomor asli dengan yang palsu.

Kemudian para pelaku menawarkan mobil atau motor yang hendak dijualnya tersebut melalui perantara langsung hingga melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI