· Pilih opsi Perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diminta.
· Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
· Tentukan metode pengiriman SIM: ambil langsung atau dikirim melalui POS Indonesia.
5. Pembayaran dan Konfirmasi
· Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai nomor rekening yang tercantum.
· Pantau status transaksi di menu TRANSAKSI dalam aplikasi.
· Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik PERBARUI untuk mendigitalisasi SIM baru.
Untuk estimasi waktu perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari jumlah antrean di Satpas. Selain itu, jika pemohon memilih pengiriman via POS Indonesia, maka waktu pengiriman juga perlu diperhitungkan.
Disarankan mengajukan perpanjangan sebelum pukul 15.00 WIB, karena permohonan setelah jam tersebut akan diproses keesokan harinya. Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 15.00 Waktu setempat.
Baca Juga: Spesial Hari Kartini, Perpanjang SIM Gratis untuk ASN dan Wartawan Wanita di Balai Kota
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM B I : Rp 80.000
3. SIM B II : Rp 80.000
4. SIM C : Rp 75.000