Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan jumlah SIM card yang beredar lebih banyak ketimbang jumlah populasi rakyat Indonesia.
Total, jumlah SIM card sebanyak 315 juta, sedangkan populasi warga Indonesia sekitar 280 juta orang. Hal ini disampaikan Meutya menanggapi pertanyaan terkait Indonesia yang disebut menjadi salah satu negara dengan spam call tertinggi di dunia.
"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja?," kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Meutya menduga jumlah SIM card yang lebih banyak ketimbang populasi itu karena satu warga memiliki lebih dari satu SIM card.
"Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Meutya.
Salah satu upaya melakukan pemutakhiran adalah dengan memberikan batasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal digunakan untuk registrasi tiga SIM card.
"Jadi mohon dukungan. Jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," kata Meutya.
Pemutakhiran kedua adalah mendorong penggunaan e-SIM. Meutya menegaskan hal tersebut bersifat imbauan bukan kewajiban.
"Kalau yang sudah HP-nya sekali lagi ya, bukan yang tidak punya tidak harus, tapi kalau yang sudah ada standar eSIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi karena itu salah satunya untuk juga pengamanan," kata Meutya
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025
"Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," sambung Meutya.
Penjualan SIM Card
Sebelumnya Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.
"Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card," kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dimuat Antara.

Kapolsek mengatakan kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.
Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.