Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:24 WIB
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre
Cara perpanjangan SIM Online (play.google.com)

Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen dan identifikasi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya.

Mereka bahkan harus memperpanjang masa aktifnya selama 5 tahun sekali, agar tetap dapat digunakan.

Untuk memperpanjang SIM ini biasanya harus dilakukan di kantor polisi terdekat, namun kali ini ada cara yang lebih praktis, yaitu dilakukan secara online.

SIM Online adalah layanan pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi Korlantas POLRI.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM tanpa harus langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Dengan memperpanjang SIM secara online ini kalian tidak perlu mengantre panjang di kantor polisi.

Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

·       SIM lama yang masih berlaku

·       E-KTP

·       Hasil RIKKES Jasmani

·       Hasil tes Psikologi

·       Pas Foto dengan latar belakang biru (Bukan Selfie)

·       Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta tebal

Semua dokumen diunggah dan harus dipastikan tidak buram, agar proses verifikasi oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dapat berjalan lancar dan menghindari penolakan.

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI sebagai berikut:

1.     Unduh dan Registrasi

·       Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

·       Daftarkan akun dengan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS.

·       Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.

2.     Pengisian Profil dan Verifikasi

·       Lengkapi profil dengan NIK, nama dan email.

·       Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

·       Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness untuk memastikan identitas pemohon.

3.     Persiapan Dokumen Pendukung

·       Siapkan e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan diatas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.

·       Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser.

4.     Pengajuan Perpanjangan SIM

·       Masuk ke aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu SIM.

·       Pilih opsi Perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diminta.

·       Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

·       Tentukan metode pengiriman SIM: ambil langsung atau dikirim melalui POS Indonesia.

5.     Pembayaran dan Konfirmasi

·       Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai nomor rekening yang tercantum.

·       Pantau status transaksi di menu TRANSAKSI dalam aplikasi.

·       Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik PERBARUI untuk mendigitalisasi SIM baru.

Untuk estimasi waktu perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari jumlah antrean di Satpas. Selain itu, jika pemohon memilih pengiriman via POS Indonesia, maka waktu pengiriman juga perlu diperhitungkan.

Disarankan mengajukan perpanjangan sebelum pukul 15.00 WIB, karena permohonan setelah jam tersebut akan diproses keesokan harinya. Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 15.00 Waktu setempat.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

1.     SIM A  : Rp 80.000

2.     SIM B I : Rp 80.000

3.     SIM B II : Rp 80.000

4.     SIM C : Rp 75.000

5.     SIM C I : Rp 75.000

6.     SIM C II : Rp 75.000

7.     SIM D : Rp 30.000

8.     SIM D I : Rp 30.000

Pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk tambahan tes Kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes psikologi berkisar Rp 37.500, kemudian untuk biaya tes RIKKES Jasmani sesuai dengan tarif masing-masing klinik.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:32 WIB

CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

News | Selasa, 29 April 2025 | 07:49 WIB

eSIM Bisa Jadi Langkah Awal Cegah Kejahatan Siber

eSIM Bisa Jadi Langkah Awal Cegah Kejahatan Siber

Tekno | Senin, 28 April 2025 | 16:49 WIB

Terkini

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB