Suara.com - Pernah ada masa saat Banyumas nyaris lumpuh karena sampah. Tahun 2018, gunungan limbah rumah tangga tak lagi punya tempat bernaung.
TPA Gunung Tugel ditutup. Rencana pemindahan ke Kaliori ditolak warga. Kota pun kehabisan lahan untuk sekadar membuang sampah.
Namun, dari krisis itu, muncul ikhtiar. Pelan-pelan, Banyumas bangkit.
Di bawah kepemimpinan Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono, Banyumas menolak tunduk pada pola lama pengelolaan sampah. Tak lagi mengandalkan TPA tradisional, mereka membangun sistem baru yang lebih lestari.
Salah satu wujudnya TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) seluas 3,5 hektare di Desa Wlahar Wetan. Dibangun dengan dana Rp44 miliar dari APBN dan tambahan Rp6,3 miliar dari APBD, fasilitas ini resmi beroperasi pada 2021.

Efeknya terasa. Masalah sampah yang sempat membelit mulai terurai. Dari 600 ton sampah per hari, sekitar 493 ton kini berhasil diolah.Memang masih ada pekerjaan rumah, tetapi arah perubahannya jelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyumas, Widodo Sugiri, berbicara jujur, "Kalau Banyumas dikatakan baik secara viral, kami selaku praktisi belum bisa menerima penghargaan itu karena terlalu tinggi. Kalau secara jujur, kita memang menuju baik," katanya.
Satu hal yang membuat Banyumas menonjol bukan hanya soal teknologi, tapi keberanian mereka meninggalkan pola lama. TPA tradisional (landfill) sudah tidak lagi beroperasi selama enam tahun.
Dalam kondisi minim lahan, Banyumas memilih berinovasi. Langkah itu berisiko. Tapi mereka membuktikan, bahwa tanpa TPA tradisional, pengelolaan sampah tetap bisa dijalankan. Bahkan lebih efisien, lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Sampah Kiriman dari Jakarta Cemari Perairan Pulau Tidung: Potret Darurat Sampah Laut Indonesia
Keterlibatan masyarakat
Masyarakat tidak ditinggalkan. Mereka justru digandeng.
Melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM), pengelolaan sampah dimulai dari hulu—rumah tangga—kemudian dikumpulkan, dipilah, dan diolah di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). KSM menjadi operator. Pemerintah menjadi regulator.
Model ini bukan hanya inovatif, tapi juga sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan pendekatan desentralisasi, beban tak hanya di pundak pemerintah.
Hasilnya KSM bisa memproduksi pupuk, budi daya maggot, hingga RDF (Refuse Derived Fuel) untuk bahan bakar industri. Bahkan sampah nonorganik pun disulap menjadi paving, bijih plastik, dan produk bernilai ekonomi.
Yang tak bisa diolah oleh KSM akan dikirim ke TPA BLE. Di sana, teknologi pirolisis non-incinerator digunakan. Tanpa membakar, tanpa mencemari, residu sampah diubah menjadi RDF dan biomassa.