Jalur Mutasi SPMB Rawan 'Titipan', DPRD DKI: Saya Ingin Keterangan Pindah Tugas Disertakan KK

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 13:34 WIB
Jalur Mutasi SPMB Rawan 'Titipan', DPRD DKI: Saya Ingin Keterangan Pindah Tugas Disertakan KK
Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026, khususnya terkait penerimaan melalui jalur mutasi. [istimewa]

Suara.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025- 2026, khususnya terkait penerimaan melalui jalur mutasi.

Thamrin menyoroti potensi penyalahgunaan jalur tersebut oleh oknum tak bertanggung jawab.

Caranya adalah dengan memanipulasi surat tugas pindah dinas untuk memuluskan anaknya masuk ke sekolah negeri.

“Kadang-kadang dimainkan, ada yang tidak pindah tapi minta surat ke komandannya atau pimpinannya saja, seolah-olah pindah,” kata Thamrin dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5/2025).

Ia mengingatkan, jalur mutasi seharusnya dimanfaatkan secara sah oleh keluarga yang memang mengalami perpindahan domisili karena tugas orang tua atau wali, bukan malah dijadikan celah untuk titipan.

“Ini harus bisa lebih tajam lagi. Saya ingin (keterangan) pindah tugas itu disertakan KK (kartu keluarga) lama dan KK barunya dia tinggal di mana supaya lebih terbukti," tegas Thamrin.

Dalam aturan terbaru, kuota penerimaan peserta didik baru lewat jalur mutasi kini dibatasi hanya tiga persen. Sebelumnya, pada sistem PPDB, kuota jalur mutasi mencapai lima persen.

Sebagai informasi, jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua atau wali yang berpindah tugas ke wilayah lain, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Proses pendaftaran jalur mutasi untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan berlangsung mulai 16 Juni hingga 4 Juli 2025.

SPMB Gantikan PPDB: Sistem Baru dengan Banyak Perubahan

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memperkenalkan SPMB sebagai pengganti PPDB. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki berbagai persoalan teknis dalam penerimaan siswa baru.

ilustrasi syarat SPMB domisili 2025 (Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)
ilustrasi sejumlah siswa-siswi sekolah dasar mengenakan seragam putih merah bersiap mengikuti upacara. Pemerintah memperkenalkan SPMB sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (ist/ Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)

Berikut perbedaan utama antara PPDB dan SPMB:

1. Zonasi Berganti Jadi Domisili

SPMB mengganti istilah zonasi dengan domisili. Tak hanya istilah, kuota juga diubah: SMP dari 50 persen menjadi 40 persen, SMA dari 50 persen menjadi 30 persen, sementara SD tetap 70 persen.

“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan,” ujar Mu’ti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPMB SMP 2025 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Jalur Penerimaan

SPMB SMP 2025 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Jalur Penerimaan

Lifestyle | Rabu, 21 Mei 2025 | 22:56 WIB

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:41 WIB

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

News | Senin, 19 Mei 2025 | 14:05 WIB

Akses dan Keadilan Pendidikan

Akses dan Keadilan Pendidikan

Your Say | Minggu, 09 Maret 2025 | 11:45 WIB

Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai

Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 23:20 WIB

Terkini

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB