2. SMK Kini Gunakan Tes Minat dan Bakat
SPMB memperkenalkan tes minat dan bakat sebagai syarat masuk SMK. Hal ini bertujuan menyelaraskan bidang keahlian dengan potensi siswa.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” bunyi draf perubahan SPMB halaman 7.
3. Jalur Prestasi Non-Akademik Ditambah Kriteria
Jalur ini kini mencakup kepemimpinan, seperti siswa aktif di OSIS atau Pramuka, selain seni dan olahraga.
“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik... ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan,” tutur Sekum PP Muhammadiyah tersebut.
4. Kuota Afirmasi Ditambah
Jenjang SMP dan SMA mendapat peningkatan kuota afirmasi: dari 15% menjadi 20% (SMP) dan 30 persen (SMA). Ini ditujukan bagi siswa dari keluarga rentan putus sekolah dan penyandang disabilitas.
5. Penerimaan Hanya Satu Gelombang
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
Jika sebelumnya bisa beberapa gelombang, kini semua sekolah negeri wajib menjalankan proses penerimaan hanya dalam satu tahap.
Tujuannya, memberikan ruang lebih besar bagi sekolah swasta untuk menjaring siswa.