Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

Senin, 26 Mei 2025 | 15:02 WIB
Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data
Penampakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani persidangan kasusnya di PN Tipikor Jakarta. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara terdakwa Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan bukti jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Sederet pertanyaan pun dilayangkan kubu Hasto kepada Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin yang dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/5/2025), salah satu pengacara Hasto, Arman Hanis menyoroti soal Call Detail Record (CDR) yang menjadi salah satu bukti jaksa KPK

Kepada Bob Hardian, Arman Hanis mencecar soal ahli Teknologi Informasi alias IT itu apakah bukti CDR itu bisa memicu terjadi kebocoran data atau tidak. 

Diketahui, Bob Hasan menjadi ahli yang turut memeriksa CDR  saat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto masih dalam proses penyidikan di KPK.

Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]
Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]

“Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada data yang diberikan oleh penyidik, ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data?” cecar Arman.

Menjawab pertanyaan kubu Hasto, Bob menyebut bisa saja terjadi kebocoran data terkait CDR yang dijadikan bukti oleh pihak KPK. Apalagi, Bob juga mengaku tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran CDR tersebut.

“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” timpal Bob menimpali pertanyaan kubu Hasto.

Demi meyakinkan pernyataan ahli KPK itu, Arman Haris kembali mencecar Bob soal peluang terjadi kebocoran dan manipulasi data saat pihak KPK memeriksa CDR tersebut. 

“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?” cecar Arman kepada ahli KPK itu.

Baca Juga: Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!

“Iya, bisa saja,” singkat Bob menjawab pertanyaan pengacara Hasto.

Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK. Sebab, harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak , pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di exel datanya, kemudian posisinya di mana, BTS yang mana dan lain lain. Kemudian harus cek juga dengan beberpaa pendukung yang lain," beber eks jubir KPK itu.

"Kalau bapak diberikan data itu semua, bapak butuh eaktu untuk meyatakan lemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" imbuh Febri.

Namun, dalam kesaksiannya, Bob menyebut tak memerlukan waktu lama. Dalam waktu kurun dari satu atau dua, kebenaran data tersebut bisa dipastikannya.

"Ya kalau cuma datanya lengkap ya enggak perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," jawab Bob. 

Tak hanya Bob, Jaksa KPK hari ini juga menghadirkan pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian. Namun, kehadiran pegawai KPK mendapatkan protes dari kubu Hasto. 

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menila Hafni seharusnya tidak menjadi ahli dalam sidang ini karena dia terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. Ada di lampiran di dalam BAP-nya,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Menanggapi itu, kubu KPK menyikapi santai soal keberatan kubu Hasto PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Juru Bicara KPK Budi Budiyanto menyebut keterangan yang disampaikan Hafni akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi kepada wartawan, Senin.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI