Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya

Senin, 26 Mei 2025 | 16:28 WIB
Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya
Ilustrasi ERP. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal mandeknya penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibu kota. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal mandeknya penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibu kota.

Meski telah diwacanakan sejak masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya, kebijakan tersebut hingga kini belum juga direalisasikan.

Menurut Pramono, penyebabnya adalah belum optimalnya konektivitas transportasi umum di Jakarta.

Ia menilai, ERP baru bisa dijalankan jika masyarakat sudah memiliki opsi transportasi publik yang memadai.

"Semangat untuk ERP ini sudah ada sejak zaman Bang Foke, Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Mas Anies, Pj, dan sebagainya. Tetapi kenapa sampai hari ini belum bisa diterapkan? Memang supporting systemnya belum selesai juga," ujar Pramono di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (26/5/2025).

Dalam rangka memperkuat sistem transportasi publik, Pramono menyebut pihaknya tengah memperluas layanan bus Transjabodetabek.

"Untuk Transjabodetabek, 3 rute baru sudah diresmikan. Akan ada kurang lebih 4 rute lainnya. Nah, nanti setelah itu tentunya kami akan menkaji apakah akan ada tambahan rute lainnya," jelasnya.

Tak hanya soal perluasan layanan, Pemprov DKI juga sedang menyiapkan skema baru subsidi transportasi massal yang akan disesuaikan dengan kajian terbaru ERP.

"Kalau semuanya berjalan lancar ya jadi belum tentu bahwa ERP itu pasti akan dijalankan. Nanti jangan nanti saya di framing lagi bahwa Jakarta akan melakukan menetapkan ERP. Ini masih disampaikan dikaji secara mendalam," ucap Pramono.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara menanggapi kabar yang menyebutkan 25 ruas jalan di ibu kota akan segera menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Syafrin membantah pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut belum dilaksanakan," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan itu merespons informasi yang menyebar bahwa sejumlah ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif ERP berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas.

Syafrin memastikan, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan ERP di jalan-jalan tersebut.

Menurut Syafrin, saat ini Pemprov DKI masih memprioritaskan peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi umum massal. Fokus tersebut mencakup pengembangan moda seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Beberapa proyek strategis tengah digarap, di antaranya pembangunan MRT Fase 2 yang menghubungkan Bundaran HI ke Kota Tua untuk memperluas jaringan angkutan cepat. Selain itu, LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome ke Manggarai juga tengah dikebut guna meningkatkan integrasi antarmoda.

Tak hanya itu, Pemprov juga mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai upaya memperluas akses angkutan umum hingga ke kawasan penyangga Jakarta.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari," pungkasnya.

Target Tahun Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun aturan untuk penerapan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Tahapan ini ditargetkan bisa segera selesai pada 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Syafrin) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya regulasi ERP akan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sempat diajukan ke DPRD DKI meski ditarik kembali oleh Pemprov.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Syafrin menyebut nantinya Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Syafrin mengakui, memang kebijakan ERP ini sulit untuk diterima masyarakat luas. Sejak diwacanakan beberapa tahun lalu, ERP kerap ditolak berbagai pihak.

Rencana ERP juga sudah pernah berproses jauh hingga proses tender. Akhirnya lelang gagal dan rencana penerapan jalan berbayar ini tak kunjung dilaksanakan.

"Memang saya memahami bahwa perubahan radikal disini adalah bagaimana dari ganjil-genap berubah menjadi ERP. Karena Jakarta untuk mengubah kepada electronic road pricing harus disiapkan landasan hukumnya yang proven," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI