Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025! Cek Siapa Saja yang Dapat

Muhammad Yunus

Senin, 26 Mei 2025 | 21:31 WIB
Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025! Cek Siapa Saja yang Dapat
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penting yang akan langsung berdampak pada jutaan masyarakat Indonesia.

Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun 2025.

Menko Airlangga menegaskan bahwa insentif ini bersifat sementara dan akan berlangsung selama dua bulan, yaitu periode Juni hingga Juli 2025.

Menjawab Tantangan Ekonomi, Dorong Konsumsi Masyarakat

Dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), Airlangga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik ini akan terus dievaluasi dalam rapat lanjutan guna memastikan efektivitasnya.

“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Diskon ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 KWh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Ia menyebut bahwa insentif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan Idul Adha 2025.

6 Stimulus Pemerintah: Bukan Hanya Listrik

Kebijakan diskon tarif listrik hanyalah salah satu dari enam stimulus ekonomi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.

Berikut adalah lima stimulus lainnya yang turut diluncurkan:

1. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah menyiapkan diskon untuk berbagai moda transportasi umum, termasuk:

-Diskon tiket kereta api

-Diskon tiket pesawat

-Diskon tarif angkutan laut

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya mudik dan liburan masyarakat selama masa libur sekolah pertengahan tahun.

2. Diskon Tarif Tol

Potongan tarif tol direncanakan berlaku untuk sekitar 110 juta kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperlancar arus kendaraan sekaligus memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota atau mudik.

3. Tambahan Bansos Pangan dan Sembako

Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial dalam bentuk kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Program ini ditargetkan berlangsung selama Juni dan Juli 2025, dan diyakini akan membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat prasejahtera.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Stimulus lainnya adalah penyaluran bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP, termasuk guru honorer.

BSU ini menjadi andalan pemerintah untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat kelas pekerja.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) khususnya bagi sektor padat karya.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengurangi beban operasional.

Efek Positif pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Airlangga menyampaikan bahwa semua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua 2025.

Pemerintah menyadari bahwa konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk menyiapkan program-program yang meningkatkan konsumsi,” jelas Airlangga.

Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Regulasi

Diskon tarif listrik ini juga tidak lepas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan beberapa parameter ekonomi makro, yaitu:

-Kurs rupiah terhadap dolar AS

-Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

-Inflasi nasional

-Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2025 ditetapkan tidak mengalami kenaikan.

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global

Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu.

Ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan pelemahan permintaan global menjadi tantangan besar bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Oleh karena itu, dengan memperkuat konsumsi domestik melalui stimulus langsung seperti diskon tarif listrik, bansos, dan subsidi upah, pemerintah berharap dapat menahan tekanan dari luar dan mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Peluang Efisiensi untuk Keluarga Indonesia

Bagi masyarakat, diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi angin segar yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga, terutama selama periode padat kebutuhan seperti pertengahan tahun.

Efisiensi ini diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan lainnya, seperti pendidikan anak atau modal usaha kecil.

Dengan total enam stimulus yang saling melengkapi, pemerintah berharap roda ekonomi dalam negeri akan terus berputar dan semakin kuat menghadapi ketidakpastian global.

Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BYD Pangkas 5 Fitur Atto 3 Demi Harga yang Lebih Kompetitif

BYD Pangkas 5 Fitur Atto 3 Demi Harga yang Lebih Kompetitif

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 17:11 WIB

Menteri Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni-Juli: Biasanya...

Menteri Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni-Juli: Biasanya...

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 22:41 WIB

Ribuan Warga Padati BKB, UMKM Lokal Raup Untung dari Gelaran PLN

Ribuan Warga Padati BKB, UMKM Lokal Raup Untung dari Gelaran PLN

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB