Suara.com - Anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah Pemilihan (Dapil) Se-Tanah Papua yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPD-DPR RI Tanah Papua (For Papua MPR RI) menyatakan sikap soal gejolak yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu.
Sikap itu disampaikan lantaran adanya konflik bersenjata yang terjadi di Papua khususnya di wilayah-wilayah bagian pegunungan seperti Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga.
Setidaknya ada delapan sikap yang disampaikan, pertama, konflik bersenjata di Papua justru semakin hari semakin naik eskalasinya untuk itu diperlukan respons komprehensif dari pemerintah yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Membutuhkan respons terukur, terencana dan komprehensif dari seluruh pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat yang membawahi aparat keamanan (TNI-Polri) serta Kementerian dan Lembaga yang berkaitan langsung dengan penanganan konflik dari hulu hingga hilir," kata Anggota DPD RI Filep Wamafma dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Kedua, kata dia, eskalasi jumlah korban dari berbagai pihak, baik aparat keamanan maupun masyarakat sipil harus dipandang sebagai dampak dari persoalan konflik yang berlangsung sejak lama.
"Sehingga penanganan atas situasi tersebut tidak parsial, pragmatis dan jangka pendek, apalagi sekadar mengandalkan penyelesaian dari perspektif keamanan semata," katanya.
Kemudian ketiga, kata dia, pendekatan keamanan dengan pengerahan aparat TNI-Polri di Tanah Papua harus dihentikan.
"Ribuan korban yang mengungsi sejak konflik bersenjata yang berlangsung beberapa bulan belakangan ini, harus membuka mata, pikiran dan hati Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan penanganan konflik di Tanah Papua. Pendekatan keamanan dengan pengerahan aparat TNI-Polri di Tanah Papua harus dihentikan," katanya.
"Kebijakan tersebut hanya akan terus melahirkan trauma yang berkepanjangan dan semakin memperkuat kesan bahwa masyarakat Papua adalah objek pengamanan, bukan subjek kemanusiaan," sambungnya.
Baca Juga: Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...

Keempat, kata dia, konflik di Papua tak bisa lagi direspons secara retoris oleh Pemerintah Pusat.
"Janji Pemerintah Pusat untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis, rekonsiliatif dan jalan damai dengan mengedepankan Hukum dan HAM, harus diimplementasikan pada tataran riil disertai dengan kebijakan yang sejalan dengan janji tersebut," ujarnya.
Berikut delapan poin sikap anggota DPR-DPD RI guna meredam konflik di Papua:
- Konflik bersenjata di Tanah Papua yang telah berlangsung sejak lama dan belum juga menunjukkan intensitas yang menurun atau berkurang, bahkan semakin meningkat dan bertambah, membutuhkan repons terukur, terencana dan komprehensif dari seluruh pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat yang membawahi aparat keamanan (TNI-POLRI) serta Kementerian dan Lembaga yang berkaitan langsung dengan penanganan konflik dari hulu hingga hilir.
- Eskalasi jumlah korban dari berbagai pihak, baik aparat keamanan maupun masyarakat sipil harus dipandang sebagai dampak dari persoalan konflik yang berlangsung sejak lama. Sehingga penanganan atas situasi tersebut tidak parsial, pragmatis dan jangka pendek, apalagi sekadar mengandalkan penyelesaian dari perspektif kemanan semata.
- Ribuan korban yang mengungsi sejak konflik bersenjata yang berlangsung beberapa bulan belakangan ini, harus membuka mata, pikiran dan hati Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan penanganan konflik di Tanah Papua. Pendekatan keamanan dengan pengerahan aparat TNI-POLRI di Tanah Papua harus dihentikan. Kebijakan tersebut hanya akan terus melahirkan trauma yang berkepanjangan dan semakin memperkuat kesan bahwa masyarakat Papua adalah objek pengamanan, bukan subjek kemanusiaan.
- Konflik yang terus berulang di Tanah Papua tidak bisa lagi direspons secara retoris oleh Pemerintah Pusat. Janji Pemerintah Pusat untuk menangani persoalan Papua dengan pendekatan humanis, rekonsiliatif dan jalan damai dengan mengedepankan Hukum dan HAM, harus diimplementasikan pada tataran riil disertai dengan kebijakan yang sejalan dengan janji tersebut.
- Pemerintah Pusat harus melibatkan lembaga-lembaga formal dan konstitusional dalam menangani persoalan di Tanah Papua. Hal itu terutama dilakukan dengan mengedepankan komunikasi intensif antara pemerintah pusat, daerah dan elemen kemasyarakatan di Tanah Papua dengan Lembaga Perwakilan Rakyat yang merepresentasikan masyarakat Papua di bawah koordinasi FOR PAPUA MPR RI.
- Komunikasi antarkelembagaan yang merepresentasikan masyarakat Papua di tingkat daerah dan di tingkat pusat, harus terjalin dengan maksimal. *Tidak boleh ada kebijakan yang bersifat sektoral*, mengingat konteks persoalan Tanah Papua memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia
- Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, TNI dan POLRI, serta seluruh lembaga pemerintah pusat harus memiliki visi yang sama serta kebijakan yang beriringan. *For Papua MPR RI akan senantiasa menyediakan waktu dan kesempatan untuk memfasilitasi langkah-langkah bersama dan komprehensif bagi penanganan masalah di Tanah Papua.*
- Penanganan persoalan di Tanah Papua tidak bisa diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang di dalamnya. Konflik bersenjata dan ribuan pengungsi yang sedang mempertaruhkan nasib dan masa depan mereka, adalah dampak dari kebijakan masa lalu yang keliru. Tanpa komunikasi yang lebih baik, situasi tersebut akan terus berulang dan melahirkan korban-korban yang tidak berkesudahan.