Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Namun, keputusan ini sontak menjadi sorotan dan perbincangan publik karena tanggal yang dipilih bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional tidak akan menjadi hari libur nasional. Pertimbangannya adalah untuk memantapkan peran kebudayaan sebagai pilar utama, memperteguh jati diri, hingga meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.
“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk kekayaan warisan budaya Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” demikian tertulis dalam SK tersebut.
Meski memuat berbagai pertimbangan filosofis, tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam surat keputusan tersebut mengenai alasan spesifik pemilihan tanggal 17 Oktober.
Hal inilah yang memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Di sisi lain, tanggal 17 Oktober diketahui publik merupakan hari lahir Prabowo Subianto.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kementerian yang menjelaskan apakah pemilihan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan hari ulang tahun sang presiden atau tidak.
Baca Juga: Fadli Zon Ingin Uji Publik Proyek Penulisan Sejarah, Komisi X DPR Minta Dilibatkan