Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:14 WIB
Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Tiga mahasiswa tersebut diketahui sebagai pemohon dalam gugatan judicial review Undang-undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.

"Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” kata Andrie kepada Suara.com, Selasa (27/5/2025).

“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.

Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.

“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.

“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.

Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

Intimidasi terhadap Mahasiswa

Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.

Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M. Rayyan Syahbana menjelaskan kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat. Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.

Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mereka yang menjadi penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.

Dalam sidang perdana, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025. Namun, pada tanggal 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari MK.

Rayyan menjelaskan pengambilan data dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon. Dia menyebut ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

News | Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:31 WIB

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:29 WIB

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

Video | Selasa, 29 April 2025 | 18:20 WIB

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

News | Selasa, 29 April 2025 | 13:49 WIB

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

News | Selasa, 15 April 2025 | 20:59 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB