Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:14 WIB
Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

"Seseorang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi meminta data identitas pemohon tersebut kepada RT dengan tujuan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang sebenarnya adalah uji formil," kata Rayyan membacakan pernyataan sikap di FH UII, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (26/5/2025).

"Pada sidang kedua tanggal 22 Mei 2025, pemohon bertanya terkait orang yang meminta data mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa dari pihak Mahkamah tidak meminta data dari identitas pemohon," tambah dia.

Rayyan juga menyebut kejadian serupa juga pernah dialami mahasiswa pemohon lainnya yang bernama Bagus Putra Handika Pradana.

"Secara tidak terduga dua orang tidak dikenal mengaku sebagai utusan Mahkamah Konstitusi mendatangi Ketua RT setempat," ujar Rayyan.

Gugatan Judicial Review UU TNI di MK

Dikethui, permohonan uji formil tiga mahasiswa UII telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.

Para pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tercatat ada sembilan perkara yang menyoal aspek formal UU TNI pada persidangan hari ini, yaitu Perkara Nomor 45, 55, 56, 58, 66, 69, 74, 75, dan 79/PUU-XXIII/2025. Kesepuluh perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa, advokat, hingga karyawan swasta.

Lebih rinci, para pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025 mendalilkan pembentukan UU TNI tidak disertai dengan partisipasi publik. Dalam hal ini, para pemohon menyoroti tidak adanya penyebarluasan draf rancangan resmi saat masih tahap pembahasan.

“Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draf RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI,” kata Muhammad, kuasa hukum para pemohon.

Padahal, menurut para pemohon, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mengatur bahwa pembentukan UU harus berdasarkan asas keterbukaan.

Ilustrasi TNI. [Ist]
Ilustrasi TNI. UU TNI digugat ke MK. [Ist]

Sementara itu, para pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, mendalilkan bahwa UU TNI seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai RUU operan (carry over). Sebab, proses pembentukan UU TNI pada periode 2019–2024 belum sampai pada tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Karena bukan merupakan RUU carry over, para pemohon yang merupakan tiga mahasiswa FH UI ini menilai, pembentukan UU TNI semestinya melewati seluruh tahapan pembentukan perundangan-undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU P3, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

News | Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:31 WIB

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:29 WIB

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

Video | Selasa, 29 April 2025 | 18:20 WIB

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

News | Selasa, 29 April 2025 | 13:49 WIB

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

News | Selasa, 15 April 2025 | 20:59 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB