Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:20 WIB
Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Agus Difabel ditemani ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025) [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang vonis Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai sekitar pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.

Dalam sidang vonis hari ini Agus Difabel atau yang kerap disapa Agus Buntung oleh warga di kampungnya itu datang dengan pakaian rapi.

Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna lilac dengan celana panjang krem dan Sepatu sneakers.

Agus menjalani sidang vonis didampingi sang ibu. Ibunya ini terlihat terus melayani sang putra.

Ia pun siaga membawakan air minum dalam botol dan memberikannya ke Agus saat sudah di ruang sidang.

Agus Difabel dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vonis Agus Difabel dilakukan secara terbuka umum.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan usai siding putusan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah.

baca juga

Oleh karena itu atas tindakannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 10 tahun.

“Dalam putusan tadi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Dalam putusan tadi menyatakan bahwa IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Bukan hanya penjara, Agus difabel juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

“Dalam sidang tadi majelis hakim membacakan yang bisa meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya.

Sedangkan yang bisa meringankan terdakwa yaitu karena masih muda dan memperbaiki masa depannya.

Selain itu, terdakwa selalu sopan dan tertib selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

 “Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa penasehat hukum atau jasa penuntut umum menyatakan piker-pikir untuk menanggapi putusan tersebut,” katanya.

Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya meminta agar Agus difabel dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Penasihat hukum Agus Difabel, Michael Anshory mengatakan menghormati keputusan tersebut.

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan kliennya.

“Ada beberapa hal yang belum masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang seharusnya bisa meringankan hukuman Agus,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Agus difabel mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding.

Hal ini karena beberapa pertimbangan banyak fakta yang terungkap di dalam persidangan seperti tidak ada saksi yang melihat korban dan ini menjadi alasan untuk banding.

“Ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan hukum banding. Kami akan melakukan hukum banding,” katanya.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol di Mataram Tahu Ada Demo, Ogah Ikut Tapi Orderan Malah Sepi

Driver Ojol di Mataram Tahu Ada Demo, Ogah Ikut Tapi Orderan Malah Sepi

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:23 WIB

Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping

Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:43 WIB

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB

Terkini

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak

Lampung | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:30 WIB

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:29 WIB

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

4 Jam Tangan Casio Paling Laris yang Stylish, Anti Air, dan Awet Dipakai Bertahun-tahun

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:26 WIB

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Rekrutmen hingga Prediksi Karyawan Resign Kini Otomatis Berkat AI HR

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:22 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Tsukuru Tazaki Tanpa Warna dan Tahun Ziarahnya: Perjalanan Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Tsukuru Tazaki Tanpa Warna dan Tahun Ziarahnya: Perjalanan Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:10 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

×