Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:20 WIB
Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Agus Difabel ditemani ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025) [Suara.com/Buniamin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang vonis Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai sekitar pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.

Dalam sidang vonis hari ini Agus Difabel atau yang kerap disapa Agus Buntung oleh warga di kampungnya itu datang dengan pakaian rapi.

Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna lilac dengan celana panjang krem dan Sepatu sneakers.

Agus menjalani sidang vonis didampingi sang ibu. Ibunya ini terlihat terus melayani sang putra.

Ia pun siaga membawakan air minum dalam botol dan memberikannya ke Agus saat sudah di ruang sidang.

Agus Difabel dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Vonis Agus Difabel dilakukan secara terbuka umum.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan usai siding putusan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru

Oleh karena itu atas tindakannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 10 tahun.

“Dalam putusan tadi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Dalam putusan tadi menyatakan bahwa IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Bukan hanya penjara, Agus difabel juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel saat persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

“Dalam sidang tadi majelis hakim membacakan yang bisa meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya.

Sedangkan yang bisa meringankan terdakwa yaitu karena masih muda dan memperbaiki masa depannya.

Selain itu, terdakwa selalu sopan dan tertib selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

 “Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa penasehat hukum atau jasa penuntut umum menyatakan piker-pikir untuk menanggapi putusan tersebut,” katanya.

Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya meminta agar Agus difabel dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Penasihat hukum Agus Difabel, Michael Anshory mengatakan menghormati keputusan tersebut.

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan kliennya.

“Ada beberapa hal yang belum masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang seharusnya bisa meringankan hukuman Agus,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Agus difabel mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding.

Hal ini karena beberapa pertimbangan banyak fakta yang terungkap di dalam persidangan seperti tidak ada saksi yang melihat korban dan ini menjadi alasan untuk banding.

“Ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan hukum banding. Kami akan melakukan hukum banding,” katanya.

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI