Total keuntungan yang dikumpulkan mencapai Rp 612 juta, yang juga menjadi jumlah kerugian negara akibat praktik tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 tabung LPG 12 kg berisi, 10 tabung kosong, 59 tabung LPG 3 kg subsidi berisi, 41 tabung kosong.
Selain itu, dua regulator modifikasi, satu unit mobil Daihatsu Zebra, serta perlengkapan pendukung lainnya seperti ember, obeng, buku penjualan, dan kalkulator.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 junto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pengawasan ketat dari aparat yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah Tangerang.
Kapolres Tangerang, AKBP Andi Pratama, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang bertugas mengedarkan tabung LPG bersubsidi ke pasar gelap.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga mengganggu stabilitas pasar dan berpotensi menciptakan kelangkaan tabung LPG bersubsidi di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra