Gubernur Pramono Larang Jualan Hewan Kurban di Jalan, Wali Kota Diminta Tertibkan

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 02 Juni 2025 | 21:58 WIB
Gubernur Pramono Larang Jualan Hewan Kurban di Jalan, Wali Kota Diminta Tertibkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga Jakarta menjual hewan kurban di jalanan, taman dan fasilitas publik lainnya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan selama pelaksanaan Idul Adha mendatang.

Pramono Anung juga meminta para Wali Kota di Jakarta untuk menertibkan para pedang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.

Ia mengatakan jangan sampai Idul Kurban malah dianggap mengganggu kenyamanan umum.

“Ya tentunya saya meminta dalam penanganan hewan kurban ini tidak memberikan efek, dampak kepada masyarakat terutama pemotongan yang dimasukkan ke sungai,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).

Ia juga menyoroti beberapa lokasi di Jakarta yang kerap dijadikan tempat jual-beli dan penyembelihan hewan secara sembarangan. Menurutnya, ketidaktertiban seperti ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar memantau penjualan dan pemotongan hewan kurban agar tidak mengawasi di lapangan.

“Dan kemarin saya juga secara khusus memberikan perintah kepada Wali Kota Jakarta Pusat karena di beberapa tempat itu digunakan di tengah jalan, di taman dan sebagainya hewan-hewan korban yang seharusnya tidak di situ untuk ditertibkan.

"Karena bagaimanapun jangan sampai Idul kurban itu mengganggu kenyamanan umum,” tegas dia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat acara Manggarai Bershalawat di Manggarai, Jakarta, Jumat (23/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat acara Manggarai Bershalawat di Manggarai, Jakarta, Jumat (23/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sanksi Untuk Pembuang Limbah Kurban

Sementara itu Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin.

Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.

Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.

Eco Qurban

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau seluruh warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip Eco Qurban dalam pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H. Salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Pergub tersebut mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Adapun penerapan Eco Qurban adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.

Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali.

Apabila limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!

Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!

News | Senin, 02 Juni 2025 | 19:34 WIB

Jelang Idul Adha, Nathalie Holscher Siapkan Sapi Kurban 1 Ton Lebih

Jelang Idul Adha, Nathalie Holscher Siapkan Sapi Kurban 1 Ton Lebih

Entertainment | Senin, 02 Juni 2025 | 19:18 WIB

Pramono Sebut Stadion Tugu Persitara Bakal Pakai Rumput Standar FIFA: Pemain Luar Bisa Main di Sini

Pramono Sebut Stadion Tugu Persitara Bakal Pakai Rumput Standar FIFA: Pemain Luar Bisa Main di Sini

News | Senin, 02 Juni 2025 | 16:57 WIB

Promo Superindo Paling Heboh untuk Persiapan Idul Adha: Bumbu Rendang Murah Meriah

Promo Superindo Paling Heboh untuk Persiapan Idul Adha: Bumbu Rendang Murah Meriah

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 15:44 WIB

Ondel-Ondel Dilarang Dipakai Ngamen, Pemprov DKI Siapkan Perda untuk Selamatkan Budaya Betawi

Ondel-Ondel Dilarang Dipakai Ngamen, Pemprov DKI Siapkan Perda untuk Selamatkan Budaya Betawi

News | Senin, 02 Juni 2025 | 15:26 WIB

Terkini

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB