Kemenkum Ungkap Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Singapura

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
Kemenkum Ungkap Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Singapura
Ilustrasi e-KTP. (Antara)

Suara.com - Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan pada Senin 2 Juni 2025.

Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.

“Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.

Buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Paulus Tannos. [Ist]
Buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Paulus Tannos. [Ist]

Dia menjelaskan permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini.

Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Baca Juga: Sidang Pendahuluan Paulus Tannos di Singapura Digelar Akhir Bulan Ini

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025," ungkap Widodo.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Jumat 24 Januari 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI