Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB
Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan
Sidang Praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bakal berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan, bahwa tindak pidana suap yang merupakan tugas organisasi tetap harus dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam konteks sidang Hasto, suap terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan kerap diklaim sebagai ‘tugas partai’.

“Dari sisi pertanggungjawaban pidana, ketika dia tidak mendapatkan surat perintah dari organisasi itu, tapi mendapat perintah dari salah satu pengurus organisasi. Ketika perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini diatur dalam pasal suap, apakah pertanggungjawaban pidana bisa merupakan pertanggungjawaban penyertaan dari pengurus organisasi itu. Jadi bukan merupakan tugas dari organisasi karena tidak ada surat perintah. Bagaimana tanggapan ahli?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

“Pertanyaannya secara sederhana adalah apakah organisasi itu bertanggung jawab ataukah tetap tanggung jawab masing-masing?” Fatahillah balik bertanya.

“Ya tanggung jawab dari masing-masing dan si pemberi perintah yang merupakan pengurus dari organisasi itu?” ujar jaksa memperjelas pertanyaannya.

“lya karena ketika misalkan pun ada surat tugas atau pun tidak ada surat tugas, ketika dia merupakan perintah yang bersifat melawan hukum tetap tidak boleh dilakukan. Dalam konteks ini, tapi ketika pun dianggap sebagai perintah dari organisasi tapi perintah tersebut bersifat melawan hukum, maka tetap harus ada konsekuensi hukum di dalamnya,” tutur Fatahillah.

“Kalau dalam konteks kita mau kaitkan dengan pertanggungjawaban korporasi juga harus dilihat juga apakah betul-betul perbuatan tersebut atas nama korporasi tadi dan dalam lingkup korporasi tadi atau tidak, atau memang hanya perbuatan segelintir orang di dalam organisasi tadi tanpa sepengetahuan dari organisasi,” tambah dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:26 WIB

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:05 WIB

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:04 WIB

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:01 WIB

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 10:48 WIB

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

News | Senin, 02 Juni 2025 | 22:38 WIB

Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan

Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan

News | Senin, 26 Mei 2025 | 19:28 WIB

Terkini

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:23 WIB

Studi Ungkap Sungai Dunia Lepaskan Emisi Tambahan 1,5 Miliar Karbon Dioksida: Apa Dampaknya?

Studi Ungkap Sungai Dunia Lepaskan Emisi Tambahan 1,5 Miliar Karbon Dioksida: Apa Dampaknya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:14 WIB

Asap Pekat Kepung Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Petugas Damkar Berjibaku Evakuasi Penghuni

Asap Pekat Kepung Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Petugas Damkar Berjibaku Evakuasi Penghuni

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:13 WIB

Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan

Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:03 WIB

Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan

Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:02 WIB

Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku

Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:50 WIB

Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan

Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:30 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident

Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:22 WIB