Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 19:28 WIB
Saksi Ahli: Tak Ada Analisis Forensik Digital yang Jadi Bukti Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian mengaku tak menemukan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan.

Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, Hafni dicecar oleh hakim anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menengelamkan ponsel.

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim melanjutkan.

"Terkait dengan pernyataan yang mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," tutur Hafni.

Dia menjelaskan, dari sisi analisis forensik digital, tidak ditemukan adanya perintah dari Hasto kepada pihak lainnya, termasuk Harun Masiku untuk merintangi penyidikan.

“Jadi kita hanya memeriksa barang bukti elektronik yang dihantarkan ke kami, yaitu tadi sebanyak 66 dan satu tidak bisa diproses. Jadi, saya tidak bisa menerangkan, itu yang bisa menerangkan di bagian penyadapan karena datanya dari penyadapan menurut saya,” tandas Hafni.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya

Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya

News | Senin, 26 Mei 2025 | 15:21 WIB

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

News | Senin, 26 Mei 2025 | 15:02 WIB

Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK

Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:20 WIB

Ahli Diprotes Kubu Hasto, KPK Tegaskan Laboratorium Forensik Bekerja Secara Independen

Ahli Diprotes Kubu Hasto, KPK Tegaskan Laboratorium Forensik Bekerja Secara Independen

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:07 WIB

Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim

Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim

News | Senin, 26 Mei 2025 | 13:11 WIB

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 11:13 WIB

Lanjutan Sidang Hasto, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Berikan Keterangan Hari Ini

Lanjutan Sidang Hasto, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Berikan Keterangan Hari Ini

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:34 WIB

Terkini

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB