Komnas HAM: 8 Ribu Lebih Pekerja di PHK Sepanjang Januari-Maret 2025

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:24 WIB
Komnas HAM: 8 Ribu Lebih Pekerja di PHK Sepanjang Januari-Maret 2025
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Komnas HAM mencatat, ada sekitar 8 ribu lebih pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode Januari hingga Maret 2025 akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Jumlah korban PHK berdasarkan data dan aduan Komnas HAM 2023 dan 2024, lebih dari 3 ribu pekerja,” kata anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).

“Jumlah korban PHK, Januari-Maret 2025 8.786 orang pekerja,” imbuhnya.

Uli mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari berbagai pihak, baik berupa individu maupun kelompok.

Dari aduan tersebut, lanjut Uli, pihaknya membuat 10 klasifikasi soal pemecatan pekerja, diantaranya PHK tanpa diawali Surat Peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah upah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian/kontrak kerja.

Kemudian PHK tanpa mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang belum mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang menyasar kelompok, Pengalihan pekerja ke entitas lain, Mutasi dan/atau demosi yang mendahului PHK, Informasi yang tidak memadai kepada pekerja, PHK dengan alasan efisiensi.

Dari hasil analisis, kata Uli, PHK yang sejauh ini terjadi berpotensi terjadinya diskriminasi dalam proses PHK.

“PHK sepihak yang menyasar kepada kelompok tertentu, misalnya perempuan, buruh kontrak, penyandang disabilitas, dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan,” jelasnya.

Berdasarkan konvensi ILO 158 tentang PHK, dapat dijadikan referensi norma internasional. Pasal 13 sampai Pasal 14 mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus didahului dengan konsultasi dan pemberitahuan kepada wakil pekerja.

baca juga

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro menilai, jika dilihat dari model-model pemutusan hubungan kerja, yang diterima oleh pihaknya, ada beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan ILO.

“Komnas HAM memandang bahwa PHK harus menjadi pilihan atau solusi akhir yang diambil setelah pemerintah, pemberi kerja, pekerja dan serikat pekerja sudah mengupayakan berbagai langkah lain. Jadi jangan langsung kalau belum mencari solusi sudah dilakukan PHK,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Atnike, pemutusan hubungan kerja juga harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberian kompensasi yang layak, serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi standar norma hak asasi manusia.

“Hal yang lain yang juga kami simpulkan adalah bahwa kebijakan pemerintah juga perlu dirumuskan secara hati-hati karena dalam temuan kami ini berdampak terhadap atas pekerjaan atau keputusan-keputusan untuk melakukan PHK yang harus diambil oleh perusahaan,” jelasnya.

“Misalnya kebijakan terkait impor, efisiensi anggaran, peraturan ketenagakerjaan yang sering kali belum mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara matang sehingga terjadi lagi PHK, pelanggaran upah, atau berkurangnya kesejahteraan pekerjaan,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata Antnike, menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan secara progresif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?

Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 14:19 WIB

Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang

Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:23 WIB

Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon

Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:31 WIB

Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia

Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?

Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?

Liks | Senin, 02 Juni 2025 | 15:04 WIB

PHK Tanpa Akhir, Buah dari Transformasi Zaman?

PHK Tanpa Akhir, Buah dari Transformasi Zaman?

Your Say | Minggu, 01 Juni 2025 | 14:56 WIB

Daftar 13 Perusahaan Dunia yang PHK Karyawan

Daftar 13 Perusahaan Dunia yang PHK Karyawan

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:40 WIB

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:39 WIB

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 13:35 WIB

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta

Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 13:33 WIB

Dedi Mulyadi Berpotensi Maju Pilpres 2029 Tinggalkan Prabowo

Dedi Mulyadi Berpotensi Maju Pilpres 2029 Tinggalkan Prabowo

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:31 WIB

Jadi Rahasia Sehat Syahrini, Apa Itu Habbatussauda? Ini Manfaat dan Cara Konsumsinya

Jadi Rahasia Sehat Syahrini, Apa Itu Habbatussauda? Ini Manfaat dan Cara Konsumsinya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:31 WIB

×