Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:48 WIB
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Sidang pengadilan 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 Kemenkes tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukim berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set. 

Namun, jaksa menyebut bahwa negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan. 

"Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran," ujar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI