Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

Chandra Iswinarno

Minggu, 08 Juni 2025 | 16:05 WIB
Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing
Karikatur Raja Ampat. Narasi 'asing' ditonjolkan pemerintah dalam eksploitasi tambang nikel yang dilakukan di Kepulauan Raja Ampat, Papua. [Fakartun x Suara.com]

Suara.com - Gelombang kemarahan publik atas praktik pertambangan nikel makin menguat seiring eksploitasi yang dilakukan di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.

Kritik keras datang dari berbagai kalangan, mulai aktivis lingkungan, selebritas, hingga mantan pejabat negara. 

Semua bersuara lantang menyerukan penghentian perusakan alam salah satu kawasan paling indah dan penting di Indonesia.

Adalah organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia yang mengungkap kekhawatiran atas dampak hilirisasi nikel terhadap ekosistem di Raja Ampat.

Dalam unggahannya, Greenpeace menggambarkan Raja Ampat sebagai 'The Last Paradise' yang kini terancam rusak karena kepentingan sesaat dan dorongan oligarki.

"Hilirisasi nikel, yang digadang-gadang sebagai jalan menuju energi bersih, telah meninggalkan jejak kehancuran di berbagai tempat, dari Sulawesi hingga Maluku," tulis mereka.

Tak hanya itu, Greenpeace Indonesia juga menyebut keterlibatan PT Antam melalui anak usahanya, PT GAG Nikel, dalam pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.

Mereka mendesak pemerintah segera bertindak sebelum kerusakan alam semakin meluas.

Keresahan itu kian meluas. Bahkan, sejumlah publik figur menyuarakannya dengan lantang di media sosial (medsos).

baca juga

Influencer Denny Sumargo, misalnya langsung meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan tambang di Raja Ampat.

"Saya memohon dengan sangat kepada pak Prabowo, mewakilkan diri saya dan aspirasi masyarakat Papua. Tolong ditinjau kembali kebijakan untuk pengolahan nikel di Papua. Tolong sekali, pak,” tulis Denny.

"Tanah Papua bukan ladang untuk eksploitasi, tapi tanah kehidupan."

Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Senada dengan Denny, Komedian Ernest Prakasa dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menunjukkan ketidaksepakatannya dengan eksploitasi alam yang dilakukan perusahaan pelat merah di Kawasan Timur Indonesia.

"Terus karena perusahaan milik negara, boleh merusak laut milik negara?” tulis Susi di akun X.

Bahkan, penyanyi Sherina Munaf juga ikut mengecam pembiaran atas eksploitasi nikel di Raja Ampat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan Pemegang Izin Tambang di Raja Ampat

Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan Pemegang Izin Tambang di Raja Ampat

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 14:38 WIB

Selamatkan Ekosistem Bekas Tambang Nikel di Raja Ampat dengan Rehabilitasi Holistik

Selamatkan Ekosistem Bekas Tambang Nikel di Raja Ampat dengan Rehabilitasi Holistik

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 08:31 WIB

Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

News | Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:56 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×