Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

Budi Arista Romadhoni

Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:56 WIB
Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat
Suasana pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Suara.com - Perjalanan panjang perusahaan tambang PT Gag Nikel dalam memperoleh dan mempertahankan izin pertambangan di wilayah Pulau Gag, Raja Ampat, menjadi kisah yang sarat dinamika antara regulasi, kepentingan investasi, dan keberlanjutan lingkungan.

Perusahaan ini berdiri pada 1998 sebagai hasil kerja sama antara raksasa tambang asal Australia, BHP Billiton, melalui anak usahanya Asia Pacific Nickel yang memegang 75 persen saham), dan PT Aneka Tambang (ANTAM) sebagai perusahaan milik negara Indonesia memegang 25 persen.

Kontrak Karya (KK) Generasi VII PT Gag Nikel ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998, menjadikan perusahaan ini resmi beroperasi di bawah naungan hukum pertambangan Indonesia.

Namun, perjalanan tak mulus. Pada tahun 2004, terbitnya Keputusan Presiden No. 41 tahun 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan pengecualian bagi 13 perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung.

Hal ini menjadi kontroversial karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di kawasan tersebut.

Dilansir dari laporan RMI, pemerintah saat itu beralasan bahwa 13 perusahaan ini telah mengantongi Kontrak Karya sebelum lahirnya UU Kehutanan, sehingga diberikan dispensasi khusus.

Kondisi kepemilikan berubah drastis pada 2008. BHP Billiton memutuskan untuk menarik diri dari proyek ini, dan seluruh kepemilikan dialihkan ke PT ANTAM, yang selanjutnya menguasai penuh PT Gag Nikel.

Meskipun Asia Pacific Nickel masih terdaftar di Australia, kontrol operasional berada sepenuhnya di tangan BUMN Indonesia tersebut.

Konsesi yang dikuasai PT Gag Nikel di Pulau Gag sangat luas, mencapai 13.136 hektare, dengan rincian daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare. Ini berarti hampir seluruh wilayah daratan pulau Gag yang hanya memiliki luas 6.500 hektare termasuk dalam konsesi perusahaan.

Satu persoalan hukum lain muncul: UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pulau kecil dengan luas kurang dari 200.000 hektare tidak diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Pulau Gag termasuk dalam kategori ini. Maka, keberadaan Gag Nikel pun kembali menjadi sorotan.

Pro Kontra Tambang Nikel

Dalam konteks inilah, pada Sabtu, 7 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag.

Kunjungan ini dilakukan sebagai tanggapan atas berbagai laporan dan protes yang mencuat ke publik terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di pulau tersebut.

Namun, berbeda dari yang ramai diberitakan, masyarakat Pulau Gag justru menyambut Bahlil dengan spanduk dan sorakan yang meminta agar kegiatan operasional tambang tidak dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan China Masih Bebas Keruk Raja Ampat, Bahlil Hentikan Operasi Tambang Nikel Milik BUMN

Perusahaan China Masih Bebas Keruk Raja Ampat, Bahlil Hentikan Operasi Tambang Nikel Milik BUMN

News | Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:40 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat, Anak Usaha Antam Disebut Sudah Sesuai Aturan

Tambang Nikel di Raja Ampat, Anak Usaha Antam Disebut Sudah Sesuai Aturan

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:01 WIB

Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel

Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel

Video | Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:39 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB