Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang terhadap barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang ini dilakukan untuk memulihkan aset negara.
Pada lelang kali ini, total nilai barang yang akan dilelang mencapai Rp 122,8 miliar. Adapun barang yang akan dilelang meliputi properti, mobil, gawai, sepeda, tas, hingga perabot rumah tangga.
KPK akan melakukan lelang secara serentak mulai besok, Rabu (11/6/2025) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Sebelum ikut membeli barang pada pelelangan tersebut, berikut hal-hal yang perlu diketahui:
Syarat dan Ketentuan
Lelang akan dilakukan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Untuk barang bergerak, lelang dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.
Adapun lelang terhadap benda tidak bergerak akan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di sejumlah lokasi, yaitu KPKNL Jakarta III, KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Palembang, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, dan KPKNL Tangerang I.
Lelang juga akan dilakukan di KPKNL Surabaya, KPKNL Purwokerto, KPKNL Bekasi, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Pekalongan.
Waktu penawaran pada pelelangan ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing
Cara Mengikuti Lelang
Berikut merupakan langkah yang bisa dilakukan untuk mengikuti lelang KPK:
- Registrasi Akun
- Buat akun di situs lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang
- Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
- Setor Uang Jaminan
- Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
- Ikuti lelang daring
- Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
- Pembayaran & Pengambilan Barang
- Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.
Daftar Barang yang di Lelang
Pada kali ini, KPK melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya. Benda-benda itu merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
![Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi barang sitaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/22145-barang-sitaan-kasus-korupsi-kemnaker.jpg)
Adapun barang yang dilelang meliputi lima unit apartemen mewah di Jakarta serta tiga bidang tanah beserta bangunannya yang juga berada di Jakarta.
Selain itu, turut dilelang sejumlah aset bergerak seperti dua unit motor Triumph Speedmaster Bonneville, satu unit mobil VW Caravelle, satu ponsel Apple, dua ponsel Oppo, dan satu tas bermerek Louis Vuitton.