Simak Informasi yang Diperlukan untuk Ikut Lelang Barang Rampasan KPK!

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:32 WIB
Simak Informasi yang Diperlukan untuk Ikut Lelang Barang Rampasan KPK!
Petugas menampilkan barang sitaan korupsi berupa motor mewah yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang terhadap barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang ini dilakukan untuk memulihkan aset negara.

Pada lelang kali ini, total nilai barang yang akan dilelang mencapai Rp 122,8 miliar. Adapun barang yang akan dilelang meliputi properti, mobil, gawai, sepeda, tas, hingga perabot rumah tangga.

KPK akan melakukan lelang secara serentak mulai besok, Rabu (11/6/2025) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Sebelum ikut membeli barang pada pelelangan tersebut, berikut hal-hal yang perlu diketahui:

Syarat dan Ketentuan

Lelang akan dilakukan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Untuk barang bergerak, lelang dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.

Adapun lelang terhadap benda tidak bergerak akan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di sejumlah lokasi, yaitu KPKNL Jakarta III, KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Palembang, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, dan KPKNL Tangerang I.

Lelang juga akan dilakukan di KPKNL Surabaya, KPKNL Purwokerto, KPKNL Bekasi, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Pekalongan.

Waktu penawaran pada pelelangan ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Cara Mengikuti Lelang

Berikut merupakan langkah yang bisa dilakukan untuk mengikuti lelang KPK:

  • Registrasi Akun
  • Buat akun di situs lelang.go.id.
  • Pilih Barang Lelang
  • Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  • Setor Uang Jaminan
  • Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
  • Ikuti lelang daring
  • Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
  • Pembayaran & Pengambilan Barang
  • Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.

Daftar Barang yang di Lelang

Pada kali ini, KPK melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya. Benda-benda itu merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi barang sitaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas memeriksa kendaraan yang menjadi barang sitaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun barang yang dilelang meliputi lima unit apartemen mewah di Jakarta serta tiga bidang tanah beserta bangunannya yang juga berada di Jakarta.

Selain itu, turut dilelang sejumlah aset bergerak seperti dua unit motor Triumph Speedmaster Bonneville, satu unit mobil VW Caravelle, satu ponsel Apple, dua ponsel Oppo, dan satu tas bermerek Louis Vuitton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

News | Senin, 09 Juni 2025 | 19:26 WIB

Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan

Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan

News | Senin, 09 Juni 2025 | 17:58 WIB

Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

News | Senin, 09 Juni 2025 | 13:39 WIB

Cara Ikut Lelang di Lelang.go.id dan Tutorial Mengajukan Bid Barang

Cara Ikut Lelang di Lelang.go.id dan Tutorial Mengajukan Bid Barang

Lifestyle | Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:12 WIB

Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing

Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing

News | Jum'at, 06 Juni 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB