Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Senin, 09 Juni 2025 | 13:39 WIB
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar menghilangnya mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan Kusnadi.

KPK akan berkoordinasi dengan APH (polisi) terkait, dan berharap saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Menurut dia, menemukan Kusnadi perlu dilakukan untuk kelancaran proses hukum dugaan suap pada pengurusan dana hibah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

“Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tandas Budi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Asep Guntur menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Baca Juga: Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran

Asep Guntur mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Jerat Puluhan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI