Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:38 WIB
Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan pledoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Antara)

Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku mendapatkan perlakuan berbeda dari terdakwa lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Zarof dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengatuhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Awalnya, Zarof mengaku selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya, sejak ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menjalani persidangan.

"Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," katanya di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 10 Juni 2025.

Dia juga mengaku tetap menjalani pemeriksaan ketika sakit. Bahkan, Zarof mengatakan dirinya sempat mengajukan permohonan untuk diperiksa tetapi tidak dikabulkan.

"Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui, saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindar persidangan," katanya.

Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengondisian sejumlah perkara peradilan.

baca juga

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, SSos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terima Rp 200 Miliar Hasil Makelar Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:23 WIB

Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:41 WIB

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut  4 Tahun Bui

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

×