Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:41 WIB
Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!
ILUSTRASI--Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut! [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Suara.com - Pengacara Lisa Rachmat dituntut hukuman 14 tahun pidana penjara atas skandal suap hakim pembebas terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hukuman yang dijeratkan kepada Lisa Rachmat lebih tinggi daripada ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang dituntut empat tahun bui. 

Tuntutan hukuman bui kepada Lisa Rachmat dibacakan Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

Jaksa meyakini bahwa Lisa bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian suap secara bersama-sama terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata jaksa di persidangan. 

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)

Selain pidana penjara, Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Tak hanya itu, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," beber jaksa. 

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Lisa.

baca juga

Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Lisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lisa juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.

Tak hanya kepada Lisa Rachmat dan Meirizka Widaja, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang ini, Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan berperan sebagai makelar kasus terkait skandal vonis bebas Ronald Tannur.  

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut  4 Tahun Bui

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB

Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!

Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 12:27 WIB

Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?

Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 11:14 WIB

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:44 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:18 WIB

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:16 WIB

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:15 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:12 WIB

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:11 WIB

Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka

Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:10 WIB

×