Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat, PBNU: Tudingan yang Sangat Keji

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:53 WIB
Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat, PBNU: Tudingan yang Sangat Keji
Ketum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf (kiri), Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Bendum PBNU Gudfan Arif. (Foto dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya ini Ketua Umum PBNU, saya juga kiai pesantren dan sebagainya. Pak Ulil Absar juga pengurus PBNU, dia juga punya warung di rumah. Jadi pengurus PBNU ini bisa macam-macam, jadi jangan heran ada pengurus PBNU ada yang jadi bisnisman, dan urusan bisnis dia itu bukan urusan PBNU," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan bahwa PBNU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pengurusnya untuk menduduki posisi jabatan di manapun, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.

"Sampean bisa cari itu (rekomendasi) ke kesekretariatan, tidak ada satupun surat rekomendasi PBNU untuk jabatan apa pun di mana pun," pungkasnya.

Alasan PT GAG Tetap Beroperasi

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia melanjutkan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan.

Kondisi salah satu pulau di Raja Ampat yang ditambang oleh perusahaan nikel. [IG Greenpeace Indonesia]
Kondisi salah satu pulau di Raja Ampat yang ditambang oleh perusahaan nikel. [IG Greenpeace Indonesia]

Di luar PT GAG, pemerintah telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan di empat lokasi tambang, yaitu IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Seskab mengatakan empat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Izin 4 Tambang Dicabut, Tapi PT GAG Masih Dibiarkan, Analis: Bisa Jadi Kerikil di Sepatu Prabowo

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan karena beberapa izin tambang lokasinya ada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Walaupun demikian, Bahlil menyatakan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil.

Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI