Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:47 WIB
Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman. Rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada UMKM terus digodok. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Pemerintah tetap akan menyeleksi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang nantinya akan turut dilibatkan dalam pengelolaan tambang. Pelibatan UKM itu sebagimana amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman menyampaikan, aturan teknis mengenai hal tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU minerba tersebut.

"Nanti ada (seleksi), tapi kan saya belum bisa sampaikan sekarang, karena kita sampaikan ruang lingkup peraturan menterinya nanti setelah PP selesai," kata Bagus ditemui wartawan di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.

Bagus juga mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kriteria UKM yang bisa memenuhi syarat dapat kelola tambang.

Secara umum, dia memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa modal usaha UKM berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Terkait jumlah UKM yang akan di diberi kewenangan mengelola tambang itu juga belum dipastikan.

"Karena peraturan itu tidak bisa mendahului yang di atasnya gitu kan, sementara di undang-undang bisa lihat ada beberapa pasal yang memang memberikan kesempatan UMKM bakal memanfaatkan sebenarnya alam yang ada di lokal-lokal tersebut," tuturnya.

Agus menekankan bahwa leading sektor dalam aturan itu merupakan Kementerian ESDM. Termasuk dalam menentukan daerah mana yang akan dijadikan lokasi tambang untuk UKM juga ditetapkan oleh ESDM.

"Penetapan wilayah dari ESDM dulu, yang di sana, yang ada di lokal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa peraturan pemerintah atau PP yang mengakomodir pemberian izin tambang kepada UMKM tersebut akan rampung.

PP itu merupakan turunan UU Minerba yang akan mengatur persyaratan dan skema perizinan pertambangan bagi UMKM.

Bersamaan dengan itu, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman segera mendata UMKM yang memiliki kemampuan mengelola tambang.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah mengenai tambang selesai," kata Bahlil di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Bahllil mengklaim, pemberian izin tambang bagi UMKM tidak dilakukan secara serampangan.

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]
Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah berencana akan memberikan konsesi tambang kepada UMKM yang saat ini sedang dirumuskan aturannya. [Antara]

Kalangan usaha yang bisa mendapatkan izin bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal atau kredit awal untuk mengelola. Tetapi diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel

KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:51 WIB

Penjelasan Ketum PBNU Soal Pengurus Jadi Komisaris PT GAG: Itu Urusan Pribadi, Bukan Organisasi

Penjelasan Ketum PBNU Soal Pengurus Jadi Komisaris PT GAG: Itu Urusan Pribadi, Bukan Organisasi

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:11 WIB

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Liks | Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB