Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:06 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, status kewarganegaraan Hambali alias Encep Nurjaman belum dapat dipastikan secara hukum.

Terduga teroris itu diketahui telah dua dekade lebih ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.

Yusril mengatakan meski namanya tercatat sebagai warga Indonesia di masa lalu, pemerintah Indonesia hingga kekinian belum bisa memastikan apakah Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah melepas kewarganegaraannya.

"Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 lalu. Ia dituduh terlibat dalam sejumlah aksi terorisme internasional, termasuk sebagai otak di balik tragedi Bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Menurut Yusril saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak menunjukkan paspor Indonesia. Sebaliknya, ia justru membawa dokumen perjalanan dari dua negara asing, yaitu Spanyol dan Thailand.

"Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia pada dasarnya menganut prinsip single citizenship. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang tersebut disebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

baca juga

Dalam konteks hukum, Yusril menyebut jika benar Hambali telah memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara otomatis ia bukan lagi bagian dari warga negara Indonesia.

"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," katanya.

Kendati begitu, Yusril memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional secara konsisten. Termasuk dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti ini yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

Seorang perwira Polisi Indonesia menunjukkan foto Hambali dalam jumpa pers 21 Agustus 2003 di Jakarta, Indonesia. [DIMAS ARDIAN/GETTY/BBC]
Seorang perwira Polisi Indonesia menunjukkan foto Hambali dalam jumpa pers 21 Agustus 2003 di Jakarta, Indonesia. [DIMAS ARDIAN/GETTY/BBC]

Sebelumnya Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali, untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan.

Dilansir dari Antara, Yusril menjelaskan hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.

"Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/6).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:30 WIB

Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump

Ngobrol Lewat Telepon 15 Menit, Seskab Teddy Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:26 WIB

Israel Gempur Iran, Bebarapa Tokoh Penting diduga Tewas

Israel Gempur Iran, Bebarapa Tokoh Penting diduga Tewas

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:32 WIB

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Liks | Kamis, 12 Juni 2025 | 21:48 WIB

Terkini

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

×