Kini, masyarakat berharap pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan pengelola Puskesmas Semanding, segera melakukan investigasi mendalam.
Diperlukan SOP yang ketat soal penghancuran dokumen dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk memastikan ada sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perlindungan data pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak warga negara. Kasus di Tuban ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi di Indonesia.
Data pribadi bukanlah sampah. Ketika kelalaian terjadi, risikonya bisa sangat fatal bagi individu yang datanya bocor maupun citra institusi yang lalai menjaganya.