Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi

Senin, 16 Juni 2025 | 20:56 WIB
Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo menyebut Bareskrim Polri telah menyita arsip dari surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaporan itu lantaran Jokowi merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.

Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.

Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.

Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, selaku ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo Cs, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI