Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo tertawa menanggapi soal kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan yang menyatakan negara bisa chaos jika ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke hadapan publik.
“Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika Srimulat. Logika Srimulat itu artinya kita tertawakan saja,” ujar Roy Suryo seraya tertawa, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
“Karena Srimulat itu selalu kalau mau belok kanan, itu seinnya kiri. Kalau bilang sesuatu yang bahaya, bahaya. Jadi malah jadi tertawa,” imbuhnya.
Roy Suryo lantas mencoba menganalisa, bagaimana mungkin seseorang menunjukan ijazah aslinya malah terjadi kekacauan.
Menurutnya, hal itu justru logika yang terbalik-balik. Sehingga merupakan hal yang lucu dan patut ditertawakan.
“Itu logika Srimulat. Logika yang terbalik-balik, jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang menilai,” kata Roy Suryo.
Sebelumnya, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menyebutkan ada kekhawatiran bila ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik. Ia khawatir akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara yang sama dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.
"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yakup Hasibuan kemudian menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.
Baca Juga: Ditemui Rismon, Wajah Kasmudjo Bikin Salfok Penuh Plester: Tak Secerah Saat Tampil Bareng Jokowi
Bareskrim Polri, sebelumnya juga menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).
Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.