Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti soal kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Keberatan itu dilayangkan oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Direktur LBH PSI itu menyoroti soal pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno seusai membacakan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rano Karno menyebut proses penetapan penyesuaian tarif air telah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam Peraturan Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Rano juga mengeklaim kenaikan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan meluncurkan program Kartu Air Sehat (KAS) dan kebijakan pembayaran berdasarkan pemakaian aktual per unit di apartemen.
Francine pun langsung melayangkan interupsi setelah mendengar pernyataan Wagub Rano Karno. Dalam interupsinya itu, Francince menyangkal pernyataan Rano dan menyebut bahwa substansi keberatan Fraksi PSI bukan semata pada proses penyesuaian tarif, namun juga karena masih adanya permasalahan formil terkait kenaikan tarif air PAM Jaya.
“Menurut kami, terdapat permasalahan formil di mana belum adanya penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana amanat Permendagri dan Pergub tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Air Minum sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta di tahun 2024,” beber Francine yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, kata Francine Fraksi PSI juga menemukan kesalahan kebijakan dalam pengelompokan jenis pelanggan sebagaimana tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.

“Dalam Kepgub tersebut, hunian vertikal seperti apartemen dimasukkan ke dalam Golongan III, yang menurut Pasal 9 Permendagri 21 Tahun 2020 dan Pergub Jakarta 37 Tahun 2024 justru diperuntukkan bagi pelanggan dengan kegiatan perekonomian,“ ungkap Francine.
Padahal, berdasarkan regulasi yang sama dan juga Permendagri, hunian atau rumah tangga termasuk apartemen, seharusnya masuk dalam Golongan II, yaitu pelanggan rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Francine mengatakan, PSI menghargai langkah PAM Jaya meluncurkan program Kartu Air Sehat (KAS) dan kebijakan pembayaran berdasarkan pemakaian aktual per unit di apartemen.
“Namun perlu kami tegaskan, pembayaran berdasarkan pemakaian aktual adalah hak dasar pelanggan dan memang sudah menjadi kewajiban PAM Jaya untuk memberlakukan itu sejak awal,” kata Francine.
Karena merupakan hak dasar pelanggan, PSI meminta agar pembayaran berdasarkan pemakaian aktual diberlakukan untuk semua pelanggan PAM Jaya tanpa terkecuali.
Namun Francine menyebut kebijakan ini tidak menyelesaikan persoalan tarif yang mahal di hunian vertikal karena besaran tarif tetap mengacu pada Golongan III sesuai Kepgub DKI Jakarta 730 Tahun 2024.
“Artinya, penghuni apartemen yang seharusnya merupakan pelanggan rumah tangga tetap dikenakan tarif layaknya pelaku usaha,” bebernya.
Francine menyebut kenaikan tarif yang mencapai 71,3 persen terjadi karena kesalahan penetapan kelompok pelanggan hunian vertikal seperti apartemen yang disamakan dengan pelanggan niaga.
“Padahal, pelanggan ini menggunakan air untuk kebutuhan dasar rumah tangga sehari-hari dan bukan untuk kegiatan komersial,” ungkap Francine.
Dalam pandangannya, Fraksi PSI menyoroti permasalahan dalam penyediaan air minum di Jakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024, PAM Jaya mencatatkan pendapatan usaha sebesar 2,9 triliun rupiah dengan laba bersih mencapai Rp735 miliar.
“Namun ironisnya, pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang menaikkan tarif air minum secara signifikan, khususnya terhadap pelanggan hunian vertikal seperti apartemen,” demikian disampaikan oleh Fraksi PSI.
Fraksi PSI menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif tersebut menyalahi prinsip keadilan dan bertentangan dengan ketentuan tarif batas atas serta ketentuan pengelompokan pelanggan yang tertuang dalam Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 13 Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 serta Pasal 7A dan Pasal 9 Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Lebih dari itu, kebijakan ini dinilai mengabaikan ketentuan normatif dalam Pergub a quo serta Permendagri a quo, yang secara tegas mengamanatkan bahwa penetapan tarif air minum harus mempertimbangkan asas keterjangkauan dan keadilan sosial.
Fraksi PSI mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang justru menaikkan beban masyarakat pada saat PAM Jaya mencetak laba yang besar.
“Kami meminta agar Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 diganti secara menyeluruh, dalam waktu yang secepat-cepatnya agar orientasi kemanfaatan umum sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pendirian BUMD berbentuk perumda diprioritaskan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bermutu dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat," beber Francine.
"Salah satunya melalui usaha penyediaan pelayanan air minum yang efisien agar terpenuhi,” sambungnya.