"YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6).
Kemudian, pelaku EKK diciduk, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S, yang juga adik Habib Bahar.
Kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, pada Senin (16/6/2025) dini hari. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.
"Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli," demikian terang Ade.