Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:08 WIB
Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, hingga masyarakat luas dalam persidangan yang menjadikannya sebagai terdakwa. (Antara)

Suara.com - Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti sempat terbata-bata, suaranya terdengar bergetar saat membacakan putusan terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zarof Ricar menjadi pesakitan di kursi terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Rosihan dengan suara yang bergetar menahan tangis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Zarof dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bersifat serakah.

"Perbuatan Terdakwa menunjukan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar Rosihan.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan vonis ialah Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Kemudian, Zarof juga disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 16 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. [Suara.com/Dea]
Suasana sidang pembacaan vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. [Suara.com/Dea]

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Sebab, Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Zaeof juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa selama terdakwa dalam tahanan dikurangikan pidana untuk seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan,” ujar Rosihan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah dia.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun Penjara

Sebelimnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:55 WIB

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:07 WIB

Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring

Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring

Entertainment | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:32 WIB

Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi

Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 17:39 WIB

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:17 WIB

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:38 WIB

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai

Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 12:23 WIB

Justin Hubner Yakin Timnas Indonesia Bisa Juara, Bangladesh Jadi Sasaran Berikutnya

Justin Hubner Yakin Timnas Indonesia Bisa Juara, Bangladesh Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 12:23 WIB

Blusukan Pasar Minggu Bareng TRIPTIS, Melihat Wajah Asli Jakarta yang Sering Terlupakan

Blusukan Pasar Minggu Bareng TRIPTIS, Melihat Wajah Asli Jakarta yang Sering Terlupakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:22 WIB

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:18 WIB

Peta Kekuatan Bangladesh Terbaru Jelang vs Timnas Indonesia, Ada Eks Leicester City

Peta Kekuatan Bangladesh Terbaru Jelang vs Timnas Indonesia, Ada Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 12:15 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:15 WIB

Cara Cek Garansi HP Android Resmi di Indonesia untuk Berbagai Merek

Cara Cek Garansi HP Android Resmi di Indonesia untuk Berbagai Merek

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 12:14 WIB

Tazza: The Song of Beelzebub: Intrik Yakuza, Pengkhianatan, dan Plot Twist Bikin Nahan Napas

Tazza: The Song of Beelzebub: Intrik Yakuza, Pengkhianatan, dan Plot Twist Bikin Nahan Napas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:13 WIB

Perjuangan Leo/Daniel di Asian Games 2026: Sembuh Cedera hingga Raih 2 Emas

Perjuangan Leo/Daniel di Asian Games 2026: Sembuh Cedera hingga Raih 2 Emas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:13 WIB

Anti Lengket! 5 Sunscreen Gel Lokal SPF 50 untuk Perlindungan Maksimal

Anti Lengket! 5 Sunscreen Gel Lokal SPF 50 untuk Perlindungan Maksimal

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:11 WIB

×