Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:39 WIB
Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi
Zarof Ricar menyampaikan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menyesal tidak bisa menghabiskan waktu bersama keluarga di masa pensiunnya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi Zarof pada kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia berharap kasus yang membelitnya saat ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya di masa mendatang.

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

baca juga

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rp 200 M Hasil Makelar Kasus

Zarof Ricar mengaku menerima uang hasil pengurusan perkara dalam bentuk mata uang asing senilai total Rp 200 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Zarof saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:17 WIB

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:38 WIB

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Apakah Mesin Cuci Inverter Tetap Hemat Listrik jika Digunakan Mencuci Baju Setiap Hari?

Apakah Mesin Cuci Inverter Tetap Hemat Listrik jika Digunakan Mencuci Baju Setiap Hari?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:15 WIB

Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru

Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 11:13 WIB

BBM Langka di Sejumlah Daerah, IESR Soroti Tata Kelola Energi

BBM Langka di Sejumlah Daerah, IESR Soroti Tata Kelola Energi

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:12 WIB

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:11 WIB

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:10 WIB

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:04 WIB

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

×