Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:39 WIB
Menyesal Tak Bisa Bersama Keluarga, Zarof Ricar Harapkan Ini Saat Bacakan Pledoi
Zarof Ricar menyampaikan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menyesal tidak bisa menghabiskan waktu bersama keluarga di masa pensiunnya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi Zarof pada kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia berharap kasus yang membelitnya saat ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya di masa mendatang.

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rp 200 M Hasil Makelar Kasus

Zarof Ricar mengaku menerima uang hasil pengurusan perkara dalam bentuk mata uang asing senilai total Rp 200 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Zarof saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:17 WIB

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:38 WIB

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:15 WIB

Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka

Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:07 WIB

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:04 WIB

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB