Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:03 WIB
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
Ilustrasi sidang Hasto dalam kasus suap PAW DPR dan juga perintangan penyidikan. Saksi meringankan didatangkan kubu Hasto di sidang yang berlangsung pada Jumat (20/6/2025). [Antara]

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi meringankan, yakni teman kuliah Hasto saat menjalani pendidikan S3 di Universitas Pertahanan.

Teman Hasto yang bernama Cecep Hidayat itu akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

"Saksi namanya Cecep Hidayat betul ya?" kata hakim ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.

"Betul," sahut Cecep.

Kemudian, hakim menanyakan terkait hubungan dengan Hasto Kristiyanto. Cecep pun mengaku memang kenal dengan Hasto.

"Saya kenal yang mulia," ucap Cecep.

"Ada hubungan darah dengan terdakwa?," tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Cecep.

Lalu, Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Cecep adalah teman Hasto saat studi doktoral.

Baca Juga: Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

"Yang mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, temen kuliah," ungkap Ronny.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI