Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam sidang pemeriksaan ahli a de charge kasus terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan, bahwa penghapusan konten pada ponsel bukan tindakan perintangan penyidikan meski terdapat data yang berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.

Kemudian, Maruarar justru menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan hak asasi yang mesti dilindungi.

"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak di ketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar.

Menurut dia, tindakan menghapus konten itu bisa diatasi oleh penyidik. Misalnya, kepolisian memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang bisa dengan mudah mendapatkan data yang terkait suatu perkara dengan cara lainnya.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalo benar di situ ada data data yg menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," tutur Maruarar.

"Saya bangga sekali kalo dikatakan polisi sudah menggunakan scientific Investigation tapi didalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," tambah dia.

Dengan begitu, penghapusan konten itu dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, lanjut Maruarar, prosesnya pencarian konten yang akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya bahkan kalo sekarang para apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalopun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang moderenisasi semua intstrumen bagi penyidik," tandas Maruarar.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelaskan Hierarki Aturan, Ahli Sidang Hasto: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-undang

Jelaskan Hierarki Aturan, Ahli Sidang Hasto: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-undang

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 14:41 WIB

Ahli Hukum Sidang Hasto Ungkap Doktrin 'Buah Pohon Beracun', Ancam Runtuhkan Seluruh Dakwaan KPK

Ahli Hukum Sidang Hasto Ungkap Doktrin 'Buah Pohon Beracun', Ancam Runtuhkan Seluruh Dakwaan KPK

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:35 WIB

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:22 WIB

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB

Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI

Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:43 WIB

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:43 WIB

Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya

Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 00:19 WIB

Terkini

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:33 WIB

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:25 WIB

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:24 WIB

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:13 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB